Lenteng,– Adzan Ashar belum juga berkumandang. Tapi pelataran Masjid Jami’ di salah satu wilayah di Kecamatan Lenteng sudah ramai. Bukan karena pengajian. Bukan pula karena santunan.
Tengah hari Jumat kemarin, 17 Juli 2026, kain kafan putih terbentang. Di atasnya berbaring seorang warga. Mulutnya bergumam melafadzkan sumpah.
Isunya sederhana: tuduhan “ilmu pelet”. Tapi gegernya, sampai ke grup WA RT sampai grup alumni.
Pelataran masjid riuh dengan para pengunjung yang turut menyaksikan. Terlebih pelaksaan sumpah itu dilakukan selepas shalat jum’at. Tentu tidak banyak yang langsung bergegas pulang. Pasalnya, ingin turut menyaksikan.
Selang kemudian, selembar kain kafan datang. Seorang wanita terdakwah, sebut saja Ibu R, 65 tahun, dipersilakan berbaring. Tubuhnya dibalut kain kafan, hanya wajahnya yang kelihatan. Di sampingnya, hal serupa juga dilakukan pada seorang pria berisimial N, 61 tahun, selaku pendakwah. Di sekelilingnya: Kiai kampung, Kepala Desa, tokoh masyarakat, Polsek, Koramil dan puluhan jamaah yang tadinya mau pulang namun akhirnya turut menyaksikan. Isunya? Ibu R dituduh “ngirim pelet” ke salah satu keluarga Bapak N.
Demi kondusivitas warga, dan untuk menjaga nama baik masing-masing keluarga kedua belah pihak, akhirnya dipilihlah jalan pamungkas adat: Sumpah Pocong. Selang kemudian sontak foto maupun video pendek beredar di tengah masyarakat. Grup WA dan isi medsos riuh dengan ragam percakapan dan komentar.
Bukan Dari Nabi, Tapi Dari Nenek Moyang
Bagi orang luar Sumenep, ini aneh. Bagi orang Madura, ini “jalan terakhir”. Sejarawan budaya menyebut “Sumpah Pocong” bukan ajaran Islam. Ia adalah perpaduan 3 (tiga) hal:
1. Tradisi Kejawen Pra-Islam: Dulu orang bersumpah di depan pohon, keris, atau kuburan. Biar ada “efek jera” dari roh.
2. Hukum Adat: Di era Belanda abad 19, sumpah ini dicatat di pengadilan desa untuk kasus berat: curi, zina, sengketa tanah. Karena bukti susah.
3. Dibungkus Tauhid: Lafadznya tetap “Demi Allah”. Kain kafannya hanya “media” biar orang takut.
Artinya, tujuannya baik, mau membersihkan nama. Tapi caranya, ini bukan dari Al-Qur’an, bukan dari Sunnah. Kata Gus Baha: “Sumpah pocong itu bukan syirik. Syirik itu kalau nyumpah ke pocongnya. Ini bersumpah ke Allah, tapi pake baju pocong biar wedi (baca: ada rasa takut).
Yang Menghakimi Bukan Kafan, Tapi Allah
Sebagai warga, sekaligus penyuluh agama di lingkungan KUA Lenteng, hati saya miris. Karena ada 2 hal yang “tertukar”. Pertama, soal tuduhan.
Allah berfirman di QS An-Nur ayat 4:
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Ayat di atas secara spesifik memang tidak berkaitan langsung dengan isu “pelet” atau yang serupa lainnya. Namun maqashid syariah (tujuan syari’at) dari pada ayat itu bersifat umum. Yaitu melindungi hak asasi manusia, menjaga kehormatan dan harga diri (hifzh al-‘irdh) dari fitnah. Konsekwensinya cukup berat. Yaitu memberi hukuman dera bagi penuduh yang tidak mampu membuktikan tuduhannya.
Nabi juga bersabda: “Cukup seseorang dikatakan pendusta jika ia menceritakan segala yang ia dengar.” (HR. Muslim).
Hadis Nabi ini menegasikan bahwa, tuduhan yang tidak didukung oleh pembuktian yang cukup, sama dengan berdusta.
Grup WA kita hari itu isinya semua “menceritakan yang didengar”.
Kedua, soal sumpah.
Dalam Islam, sumpah itu cukup: “Wallahi, Demi Allah”. Sambil pegang Mushaf. Selesai. Nabi tidak pernah mencontohkan sumpah pakai kafan.
Bahtsul Masail PCNU Genggong Probolinggo mengetengahkan pandangan bahwa sumpah pocong itu boleh dilakukan sepanjang tidak di-i’tiqod-kan sebagai syariat (masyru). Termasuk penggunaan atribut kain pocong jika dimaksudkan untuk menguatkan sumpah (8/2000).
Majelis Tarjih Muhammadiyah berpandangan bahwa Sumpah Pocong tidak boleh dilakukan. Larangan ini didasarkan atas beberapa pertimbangan sosiologis dan teologis. Seperti tata cara yang tidak dikenal Islam, dan kekhawatiran pengikisan iman dan potensi syirik. Sebagai pengganti sumpah pocong, untuk perselisihan yang berat, Muhammadiyah lebih mendorong praktik sumpah mubahalah sebagai pilihan alternatif, yang memiliki landasan dalam Islam (MUHAMMADIYAH.OR.ID).
MUI menghukumi ritual ini makruh. Boleh kalau darurat, tapi tidak dianjurkan. Karena dikhawatirkan menggeser keyakinan: dari “takut Allah” jadi “takut sial karena pocong” (SINDOnews, 8/2024).
Kita Lebih Cepat Share dari Pada Tabayyun
Penulis sendiri nyatanya tak luput dari berselewerannya foto maupun video peristiwa itu. Bahkan sebagian tokoh mengkonfirmasi langsung pada penulis mempertanyakan kebenaran peristiwa itu. Dari video yang beredar, tampak Ibu R yang sesekali gagap saat mengucapkan sumpah. Kemudian sempat bergumam dalam hati: “Kalau yang didakwah itu ibu saya, gimana?”
Tapi kita ini hebat. 5 menit setelah shalat Jumat, kita sudah jadi hakim di grup WA. Vonis: “Pasti dia”. Atau seliweran dugaan-dugaan lain yang mencokol di benak kita.
Padahal Allah menyeru: “Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti” (QS Al-Hujurat: 6).
Hari itu kita tidak sempat tabayyun. Kita langsung “share”.
Kain kafan itu bukan hanya membalut badan Ibu R. Tapi dia seolah-olah juga ingin menunjukkan: “Ini loh, betapa telanjangnya akhlak kita di medsos”.
Pocongnya Diam, Malaikatnya Nyatet
Alhamdulillah, Ibu R menyelesaikan sumpahnya. Dia bilang: “Demi Allah saya tidak melakukan”.
Setelah 40 hari ke depan, kata orang desa, akan “kelihatan” siapa yang benar. Tapi Pocongnya diam. Kuburannya diam. Yang tidak diam: malaikat Raqib dan Atid.
Sumpah pocong boleh jadi tradisi. Tapi kita harus tetap ingat 3 hal:
1. Jangan Mudah Menuduh: Gosip “pelet” itu dosanya bisa lebih besar dari peletnya sendiri.
2. Jangan Mendewakan Adat: Yang mengampuni dan menghukum cuma Allah. Bukan kain kafan.
3. Matikan Jempol Sebelum Share: Kalau beritanya bikin orang telanjang di muka umum, tahan dulu. Tanya Kiai atau ahli agama dulu.
4. Karena di akhirat nanti, yang ditanya bukan: “Kamu ikut sumpah pocong apa tidak?” Tapi: “Kamu ikut nyebar fitnah apa tidak?”
Di bawah langit yang sama, kita belajar lagi, bahwa membersihkan nama orang, seyogianya tidak dengan cara mengotori hati kita sendiri. Dan semoga, selepas peristiwa ini, harmoni merekah Kembali.
Lenteng, 18 Juli 2026.
Abd. Mufid – Penyuluh Agama Islam KUA Lenteng


